"Kita sering berfikir terlalu sempit, seperti katak di dasar sumur yang mengira langit itu hanya sebesar lubang atas sumur. Jika katak itu muncul kepermukaan, dia akan melihat pemandangan yang berbeda" (Mao Tse Tung)
Semula saya enggan untuk berteori, pertama memang saya tidak menguasainya dan kedua saya agak bosan menjelaskannya. Sebosan saya melototi buku-buku hukum yang sialnya padat dengan pasal dan penjelasan.
Berbicara persoalan hukum ternyata bukan bunyi pasal, tapi bunyinya pasal-pasal dalam kehidupan. Yang kini hukum hanya sebatas aturan yang tertulis, yang kemudian selalu dijadikan kesempatan untuk proses pemupuk harta kekayaan.
Hukum katanya tempat mendapatkan keadilan, tetapi keadilan hanya di tentukan di ruang persidangan bukan di dalam ruang kehidupan. Asas praduga tak bersalah hanya rentetan jeda untuk memastikan seberapa besar keuntungan yang di dapat, dengan proses pertimbangan antara menjebloskan atau membebaskan.
Menjadi pengacara tak hanya bermodalkan pandai berbicara, tapi sejauhmana kau membela orang orang yang di cela. Kau adalah penegak hukum, jangan sampai hal tersebut dijadikan tempat untuk melecehkannya.
Jangan sampai kau jadi pengecara militan yang mati matian membela buronan sampai titik darah penghabisan .
Ingatlah hukum bukan tempat bermain dan penggelembungan harta kekayaan, namun sejauh mana hukum itu mampu di patrikan dalam sendi kehidupan sebagai penjaga tatanan, melindungi negara dari maling -maling yang berkeliaran.
Daniel S lev mengatakan bahwa " yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum di dalam negara-negara apakah lebih banyak mempengaruhi politik, atau banyak di pengaruhi politik, tergantung pada keseimbangan politik, definisi kekuasaan, evolusi ideologi politik, ekonomi, sosial dan seterusnya.
Sehingga pada akhrinya hukum menjadi alat dalam pertarungan politik. Hukum bisa di tegakan keras bahkan kejam. Pada masa kekuasaan soeharto hukum adalah bendera yang di gerakan oleh keluarganya dan tentara, maka otomatis hasilnya adalah penganiayaan dan pelanggaran. Hanya penguasa macam soeharto yang dengan girang menggusur rakyat sembari dengan bilang ini demi kepentingan umum.
Hanya dinasti seperti soeharto lah yang terang terangan mengumpulkan kekayaan dan membagi perijinan eksploitasi alam mirip seperti melempar jatah arisan. Semua dikerjakan tanpa satupun yang menyebutnya sebagai pelanggaran.
Maka dari itu tegakanlah hukum sejak berada dalam pikiran dan perbuatan.
Hukum adalah tempat bersemayamnya keadilan, bukan tempat bersemayamnya kejahatan berkedok kebenaran.
Bandung, 27 Desember 2019
Deni permana.
Referensi * Eko Prasetyo "Keadilan Tidak Untuk Yang Miskin"

Komentar
Posting Komentar